PERSIAPAN PEMBENTUKAN FOPPSI KABUPATEN JENEPONTO

Berbagai upaya telah dilakukan oleh teman-teman operator Jeneponto untuk memperjuangkan nasib para operator sekolah, salah satunya dengan memperjuangkan supaya operator diSK-kan langsung oleh dinas pendidikan

CARA PENGISIAN NOMOR REGISTRASI PERPUSTAKAAN PADA DAPODIKDASMEN TAHUN 2016

Berikut Panduan Pengisian Sarpras Perpustakaan Dapodikdas 410 Semester Genap tahun 2016. Pada Pembaruan] Kolom "No. Registrasi Perpustakaan" di tabel Prasarana. Nomor Registrasi perpustakaan hanya diisi untuk Prasarana yang memiliki jenis prasarana

Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 6 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 7 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 8 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 05 April 2016

Panitia Sosialisasi dan Konsolidasi FOPPSI Kab. Jeneponto Bakal Gelar Bimtek DAPODIK 09 April Mendatang

Panitia Sosialisasi dan Konsolidasi FOPPSI Kab. Jeneponto bakal menggelar acara Bimtek Dapodik pada tanggal 09 April mendatang. Acara yang bakal dibuka langsung oleh Bupati Jeneponto tersebut akan menghadirkan pemateri dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Yusuf Rokhmat (Staf DIKDASMEN Kemdikbud) dan Adi Lesmana. (Admin GTK Kemdikbud). Berdasarkan konfirmasi dari panitia bahwa peserta yang akan hadir pada acara tersebut sebanyak 500 orang, yang terdiri dari unsur kepala sekolah 250 orang dan operator 250 orang. Lebih lanjut ketua panitia Baharuddin Dg Liwang menuturkan bahwa pembatasan peserta sebanyak 500 orang berdasarkan pertimbangkan daya tampung gedung yang akan dipakai. Acara sehari yang akan berlangsung di gedung Sipitangari pada hari Sabtu mulai pukul 08.00 – 20.00 tersebut sekaligus akan menjadi tonggak sejarah bagi terbentuknya pengurus FOPPSI (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia) Kab. Jeneponto. (Awr)


Manual Acara
Sabtu, 09 April 2016
08.00-09.00 WIB Registrasi dan Persiapan        
09.00-11.00 WIB Pembukaan
1.         Pembacaan Doa
2.         Menyanyikan lagu Indonesia Raya
3.         Laporan Ketua Panitia
4.         Sambutan Ketua Foppsi Provinsi Sulsel.
5.         Sambutan Bupati Jeneponto
        sekaligus membuka acara Sosialisasi Pendataan Pendidikan Kab. Jeneponto dirangkaikan Konsolidasi FOPPSI Kab. Jeneponto oleh Bapak Bupati Kab. Jeneponto
11.00-12.00 Wita      Sesi 1 : Penyampaian Materi APP DAPODIKDASMEN
                                           Oleh: Yusuf Rokhmat (Staf SetDIKDASMEN Kemdikbud)
12.00-13.00Wita    Ishoma
13.00-14.00 Wita      Lanjutan Penyampaian Materi APP DAPODIKDASMEN
14.00-15.30 Wita      Sesi 2 : Kebijakan Aneka Tunjangan / APP TK/Paudni
                                           Oleh: Adi Lesmana. (Admin GTK Kemdikbud)
15.30-16.00 Wita      Istirahat dan Coffe Break
16.00 18.00  Wita Pembentukan Pengurus FOPPSI Kab. Jeneponto
                              Oleh:1.   Idawati Saleh, SE, MM
2.  Anwar Ibrahim, S. Pd. M.Pd
 3.  Abdul Karim, S. Pd
*      Pembahasan Tata Tertib
*      Pembahasan Ad/Art FOPPSI Kab. Jeneponto
18.00-18-30 Wita Sholat Magrib
18.30-19.15 wita Sesi 3 : Pemilihan Pengurus FOPPSI Kab. Jeneponto
           19.15-20.00 wita       Penetapan Ketua dan Pengurus FOPPSI kab. Jeneponto

BUKU 1 PEDOMAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016

Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan. 
Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).

Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.


Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.

Berikut kami persembahkan Buku Pedoman Sertifikasi Tahun 2016
Semoga Bermanfaat!

Download Disini

Sabtu, 02 April 2016

Hasil Rapat Panitia BIMTEK dan Konsolidasi FOPPSI Kab. Jeneponto

Berdasarkan Hasil Rapat Panitia BIMTEK dan Konsolidasi FOPPSI Kab. Jeneponto pada tanggal 02 April 2016 di lap Pastur Kab. Jeneponto, maka dihasilkanlah beberapa rumusan keputusan sebagai berikut :

  1. Permintaan rekomendasi kegiatan dari kepala dinas DIKPORA ditargetkan hari senin (04 April 2016) sudah selesai
  2. Kontribusi peserta BIMTEK sebesar Rp 150.000,-/orang
  3. Surat permintaan peserta akan diantarkan langsung ke sekolahnya masing-masing melalui korcam dan panpel pada masing-masing wilayah, sekaligus pendataan peserta BIMTEK.
  4. Peserta (OPS) akan diundang bersamaan dengan kepala sekolah masing-masing, guna mendengarkan langsung penyampaian dari pihak dinas DIKPORA tentang substansi DAPODIK bagi sekolah dan vitalnya peran operator sekolah dalam pengelolaan DAPODIK.
  5. Peserta yang akan diundang ditargetkan 800 orang (termasuk kepala sekolah)
  6. Gladi dilakukan hari jumat.
  7. Ha-hal yang belum diatur akan disesuaikan kemudian




Kamis, 17 Maret 2016

Cara Pesan Seragam Dinas FOPPSI Resmi

Assalamu alaikum, salam sejahtera buat seluruh rekan-rekan Operator Pendataan Sekolah dimanapun anda berada, baik Operator Pendataan Sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbud maupun Kemenag. terkait dengan masalah pemesanan baju seragam FOPPSI yang belum terakomodir dengan baik, maka dengan ini saya sampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pemesanan baju tersebut.

  1. silahkan anda kirimkan data lengkap dengan format ‪#‎nama‬ lengkap (huruf kapital)‪#‎ukuran‬ baju#alamat lengkap pengiriman, via sms ke nomor 087775919127
  2. Harga seragam FOPPSI terbagi menjadi 2 : Lengan Panjang Harga Rp. 135 Ribu (belum Ongkir) sedangkan Lengan Pendek Harga Rp. 125 Ribu (belum Ongkir)
  3. Lakukan pengecekan harga ongkos kirim melalui situs resmi pelayanan ekspedisi, dalam hal ini contoh : JNE dengan kota pengiriman dari Bandung
  4. setelah anda melakukan pengecekan harga Ongkos Kirim, silahkan anda transfer dana ke no. Rek. BRI Atas Nama Deny Hendraya, NO. 4175-0100385-2-50-6 sebesar harga baju + Ongkos Kirim ditambah 3 digit nomor akhir HP anda, contoh : harga seragam+harga Ongkir Rp. 150.000, dan misal no HP anda 08123456789, maka jumlah transfer harus Rp. 150.789,-
  5. Jika dirasa antara harga seragam dan harga Ongkos Kirim lebih besar harga ongkos kirim, silahkan anda bicarakan dengan rekan OPP di sekitar anda, sekaligus sebagai ajang pertemuan awal, dalam rangka pembentukan FOPPSI di daerah anda, jika belum ada kepengurusan.
  6. Bukti transfer HARUS dikirim dalam softcopy ke email or.foppsi@gmail.com dengan subyek BUKTI TRANSFER.
Untuk Model Seragamnya dapat anda lihat pada foto di bawah ini :






Selasa, 15 Maret 2016

CARA PENGISIAN NOMOR REGISTRASI PERPUSTAKAAN PADA DAPODIKDASMEN TAHUN 2016

Selamat Datang !

Berikut Panduan Pengisian Sarpras Perpustakaan Dapodikdas 410 Semester Genap tahun 2016. Pada Pembaruan] Kolom "No. Registrasi Perpustakaan" di tabel Prasarana. Nomor Registrasi perpustakaan hanya diisi untuk Prasarana yang memiliki jenis prasarana:
a. Perpustakaan
b. Perpustakaan Multimedia
Selain dua jenis prasarana diatas, Nomor Registrasi Perpustakaan dapat dikosongkan

Nomor Registrasi perpustakaan didapat dari website resmi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia denga alamat http://npp.pnri.go.id/. Caranya adalah sebagai berikut:

Akses alamat website http://npp.pnri.go.id/ lalu akan muncul halaman utama website Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Pilih menu Aplikasi NPP


Pada aplikasi NPP pilih menu Profille Perpustakaan


Cari NPP dengan memasukan nama perpustakaan


Jika Tidak Ditemukan, maka silahkan coba daftar Profile Perpusatakaan Sekolahnya Dengan Cara :

Klik Menu Registrasi NPP Baru


Lengkapi data perpustakaan sekolahnya.
Demikian dnan terima kasih!

PERSIAPAN PEMBENTUKAN FOPPSI KABUPATEN JENEPONTO

Berbagai upaya telah dilakukan oleh teman-teman operator Jeneponto untuk memperjuangkan nasib para operator sekolah, salah satunya dengan memperjuangkan supaya operator diSK-kan langsung oleh dinas pendidikan sekaligus dalam SK tersebut ditentukan rincian honor standar yang harus dibayarkan oleh para kepala sekolah pada setiap pencairan dana BOS. Langkah ini diambil supaya ada legitimasi hukum yang kuat terhadap nasib dan kesejahteraan para Operator Sekolah. Sehingga, memilik daya pressur yang kuat terhadap para kepala sekolah untuk memperhatikan honor para operator. (Kontrbt: Anwar, S.Pd)

Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional


Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat yang dimilikinya saat ini. Berikut ini adalah beberapa syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2016 yang mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima subsidi tunjangan fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta 2014-2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
  12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.
  14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Sumber : http://www.newsfarras.com/
resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut