PERSIAPAN PEMBENTUKAN FOPPSI KABUPATEN JENEPONTO
Berbagai upaya telah dilakukan oleh teman-teman operator Jeneponto untuk memperjuangkan nasib para operator sekolah, salah satunya dengan memperjuangkan supaya operator diSK-kan langsung oleh dinas pendidikan
CARA PENGISIAN NOMOR REGISTRASI PERPUSTAKAAN PADA DAPODIKDASMEN TAHUN 2016
Berikut Panduan Pengisian Sarpras Perpustakaan Dapodikdas 410 Semester Genap tahun 2016. Pada Pembaruan] Kolom "No. Registrasi Perpustakaan" di tabel Prasarana. Nomor Registrasi perpustakaan hanya diisi untuk Prasarana yang memiliki jenis prasarana
Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 6 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 7 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 8 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Selasa, 05 April 2016
Panitia Sosialisasi dan Konsolidasi FOPPSI Kab. Jeneponto Bakal Gelar Bimtek DAPODIK 09 April Mendatang
BUKU 1 PEDOMAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016
Sabtu, 02 April 2016
Hasil Rapat Panitia BIMTEK dan Konsolidasi FOPPSI Kab. Jeneponto
- Permintaan rekomendasi kegiatan dari kepala dinas DIKPORA ditargetkan hari senin (04 April 2016) sudah selesai
- Kontribusi peserta BIMTEK sebesar Rp 150.000,-/orang
- Surat permintaan peserta akan diantarkan langsung ke sekolahnya masing-masing melalui korcam dan panpel pada masing-masing wilayah, sekaligus pendataan peserta BIMTEK.
- Peserta (OPS) akan diundang bersamaan dengan kepala sekolah masing-masing, guna mendengarkan langsung penyampaian dari pihak dinas DIKPORA tentang substansi DAPODIK bagi sekolah dan vitalnya peran operator sekolah dalam pengelolaan DAPODIK.
- Peserta yang akan diundang ditargetkan 800 orang (termasuk kepala sekolah)
- Gladi dilakukan hari jumat.
- Ha-hal yang belum diatur akan disesuaikan kemudian
Kamis, 17 Maret 2016
Cara Pesan Seragam Dinas FOPPSI Resmi
- silahkan anda kirimkan data lengkap dengan format #nama lengkap (huruf kapital)#ukuran baju#alamat lengkap pengiriman, via sms ke nomor 087775919127
- Harga seragam FOPPSI terbagi menjadi 2 : Lengan Panjang Harga Rp. 135 Ribu (belum Ongkir) sedangkan Lengan Pendek Harga Rp. 125 Ribu (belum Ongkir)
- Lakukan pengecekan harga ongkos kirim melalui situs resmi pelayanan ekspedisi, dalam hal ini contoh : JNE dengan kota pengiriman dari Bandung
- setelah anda melakukan pengecekan harga Ongkos Kirim, silahkan anda transfer dana ke no. Rek. BRI Atas Nama Deny Hendraya, NO. 4175-0100385-2-50-6 sebesar harga baju + Ongkos Kirim ditambah 3 digit nomor akhir HP anda, contoh : harga seragam+harga Ongkir Rp. 150.000, dan misal no HP anda 08123456789, maka jumlah transfer harus Rp. 150.789,-
- Jika dirasa antara harga seragam dan harga Ongkos Kirim lebih besar harga ongkos kirim, silahkan anda bicarakan dengan rekan OPP di sekitar anda, sekaligus sebagai ajang pertemuan awal, dalam rangka pembentukan FOPPSI di daerah anda, jika belum ada kepengurusan.
- Bukti transfer HARUS dikirim dalam softcopy ke email or.foppsi@gmail.com dengan subyek BUKTI TRANSFER.
Selasa, 15 Maret 2016
CARA PENGISIAN NOMOR REGISTRASI PERPUSTAKAAN PADA DAPODIKDASMEN TAHUN 2016
Selamat Datang !
PERSIAPAN PEMBENTUKAN FOPPSI KABUPATEN JENEPONTO
Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional
- Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
- Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
- Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
- Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
- Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
- Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.